
STATUS IZIN TINGGAL
Untuk tinggal dan bekerja di Jepang secara legal, Anda memerlukan "Status Tinggal" atau "zairyuu shikaku"
Setelah diterima bekerja di perusahaan, Anda akan mendapatkan Certificate of Eligibility (COE) yang digunakan untuk mengajukan visa masuk ke Jepang di JVAC atau Kedubes. Pada tahun 2023 COE dengan bentuk fisik telah diganti dengan digital untuk memudahkan pemasukan data.
COE merupakan dokumen yang menyatakan bahwa tenaga kerja sudah resmi diterima oleh perusahaan Jepang dan mendapatkan ijin untuk tinggal di Jepang, dokumen tersebut guna mendapatkan VISA atau IZIN MASUK ke negara Jepang.
Ketika tiba di bandara Jepang, Anda akan membuat Resident Card atau Zairyuu Kaado di bagian imigrasi. Pembuatan kartu ini juga dapat dilakukan di kantor pemerintahan setempat (Shiyakusho). Zairyuu Kaado ini merupakan kartu identitas orang asing seperti layaknya KTP.
Zairyuu kaado ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa Anda merupakan orang asing yang datang dan hidup di Jepang secara legal.
Pada zairyuu kaado tertulis identitas Anda seperti nama, lahir, alamat tempat tinggal serta ijin tinggal yang dimiliki.
Zairyuu kaado harus selalu dibawa, ya. Kartu identitas tersebut sangat penting dan tidak boleh hilang. Serta Anda tidak diperbolehkan bekerja di luar dari keterangan ijin kerja Anda di zairyuu kaado.

STATUS IZIN TINGGAL
Untuk tinggal dan bekerja di Jepang secara legal, Anda memerlukan "Status Tinggal" atau "zairyuu shikaku"
Setelah diterima bekerja di perusahaan, Anda akan mendapatkan Certificate of Eligibility (COE) yang digunakan untuk mengajukan visa masuk ke Jepang di JVAC atau Kedubes. Pada tahun 2023 COE dengan bentuk fisik telah diganti dengan digital untuk memudahkan pemasukan data.
COE merupakan dokumen yang menyatakan bahwa tenaga kerja sudah resmi diterima oleh perusahaan Jepang dan mendapatkan ijin untuk tinggal di Jepang, dokumen tersebut guna mendapatkan VISA atau IZIN MASUK ke negara Jepang.
Ketika tiba di bandara Jepang, Anda akan membuat Resident Card atau Zairyuu Kaado di bagian imigrasi. Pembuatan kartu ini juga dapat dilakukan di kantor pemerintahan setempat (Shiyakusho). Zairyuu Kaado ini merupakan kartu identitas orang asing seperti layaknya KTP.
Zairyuu kaado ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa Anda merupakan orang asing yang datang dan hidup di Jepang secara legal.
Pada zairyuu kaado tertulis identitas Anda seperti nama, lahir, alamat tempat tinggal serta ijin tinggal yang dimiliki.
Zairyuu kaado harus selalu dibawa, ya. Kartu identitas tersebut sangat penting dan tidak boleh hilang. Serta Anda tidak diperbolehkan bekerja di luar dari keterangan ijin kerja Anda di zairyuu kaado.
Status Izin Tinggal Bekerja
Apa saja izin tinggal untuk bekerja di Jepang
Seperti yang telah dijelaskan, orang asing ketika ingin tinggal dan bekerja di Jepang, harus memiliki status izin tinggal. Apakah Anda tahu izin tinggal apa saja yang bisa didapatkan orang asing untuk menetap dan bekerja di Jepang?
Yuk kenali Status Izin Tinggal apa saja sih yang sering ada dan dipakai orang Indonesia untuk bekerja di Jepang.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai status izin tinggal. Yuk simak videonya!
Profesional Tinggi
Penerjemah dan Engineer
Syarat :
Pendidikan minimal S1
Kemampuan bahasa Inggris/Jepang
Sesuai dengan bidang
Specified Skilled Worker
12 Bidang Tokutei Ginou
Syarat :
Umur di atas 18 tahun
Memiliki sertifikat SSW sesuai bidang
Memiliki JLPT N4 atau JFT Basic A2
Dukungan Pekerjaan
Dukungan pencarian kerja hingga keberangkatan

Penulisan CV
(Rirekisho)

Pendidikan Anggota Masyarakat

Tata Cara Interview
(Mensetsu)

Job Matching

Pengajuan COE

Dukungan Selama di Jepang

Penulisan CV
(Rirekisho)

Pendidikan Anggota Masyarakat

Tata Cara Interview
(Mensetsu)

Job Matching

Pengajuan COE

Dukungan Selama di Jepang


Contact Us
Bebas Konsultasi
Anda bingung ingin memilih pekerjaan apa?
atau bingung apa yang harus dilakukan dan dipersiapkan untuk bekerja di Jepang?
Konsultasikan keinginan dan kondisi Anda kepada tim kami.
